Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Program Bebas Denda di Pasar Kranggan

Yogyakarta, suarapasar.com – Menjelang berakhirnya Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 30 September 2026, Jasa Raharja bersama mitra Samsat semakin aktif mendekatkan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi kali ini menyasar pedagang dan pengunjung Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).

Petugas menyusuri kawasan pasar sambil membagikan flyer yang memuat informasi mengenai Program Bebas Denda. Sosialisasi secara langsung tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui manfaat program, batas waktu pelaksanaan, serta tahapan yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Vera Riezqi, mengatakan Pasar Kranggan dipilih karena menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Penyampaian informasi secara langsung diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah memahami program dan meneruskan informasinya kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Waktu pemanfaatan program ini semakin terbatas. Karena itu, kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk mengingatkan agar kesempatan bebas denda tidak terlewatkan. Bagi yang masih memiliki tunggakan, mari segera diselesaikan sebelum 30 September 2026,” ujar Vera.

Menurutnya, pembagian flyer tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara petugas dengan masyarakat. Melalui interaksi tersebut, petugas dapat memberikan penjelasan secara sederhana kepada warga yang masih belum memahami ketentuan program maupun mekanisme pembayaran.

Selain menyosialisasikan Program Bebas Denda, petugas juga mengajak masyarakat menggunakan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Kanal digital dinilai memberikan kemudahan karena masyarakat dapat melakukan pembayaran secara praktis tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor Samsat.

“Kesibukan seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk menunda kewajiban. Saat ini tersedia berbagai kanal pembayaran digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kami ingin membangun kebiasaan membayar pajak secara mudah, tepat waktu, dan tertib,” lanjut Vera.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi kendaraan. Kontribusi masyarakat juga mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi di Pasar Kranggan melibatkan Vera Riezqi selaku Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Panggung Basuki dari Pelaksana Administrasi Kota Yogyakarta, serta Luciana Dewi dari Pelaksana Administrasi BPD Giwangan.

Melalui sosialisasi secara langsung di ruang publik, Jasa Raharja berharap informasi mengenai Program Bebas Denda dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Warga yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan sisa waktu program dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sekaligus mendorong peningkatan collection rate PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.(ags,prg)